Di banyak kota besar di Indonesia, jalanan yang bising karena suara klakson menjadi konsumsi indra pendengaran penduduknya setiap hari. Dalam pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22/2010, Indonesia sebebnarnya punya larangan membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu. Ganjaran pelanggarannya maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Namun, seperti banyak aturan lain, yang ini pun kerap dilanggar tanpa sanksi.
Jika perilaku membunyikan klakson kita tidak diubah, jalanan kian rawan pencemaran suara. Kualitas hidup pun akan menurun karena polusi suara daat berdampak buruk bagi kesehatan mental dan fisik. Dalam jangka panjang akan menyebabkan juga dapat menyebabkan meningkatnya tekanan darah sehingga resiko hipertensi lebih besar
Untuk membuat jalanan lebih nyaman, kita harus bijak memilah situasi untuk memencet klakson. Kita boleh mengklakson antara lain untuk memberi kode kepada pengemudi di depan kita ketika hendak menyalip, mengingatkan pengendara yang menyetir sambil ber-HP ria, memastikan pengendara lain tidak melintas di persimpangan jalan atau kelokan tajam dan mengingatkan pengendara lain ketika caranya menyetir berpotensi membahayakan orang lain.
Jangan pernah untuk menggunakan klakson untuk mengungkapkan kekesalan. Anda juga tidak perlu membunyikan klakson ketika terjadi kemacetan atau antrean panjang karena lampu lalu lintas. Toh kita semua tahu klakson tidak cukup sakti untuk mengurai rentetan kendaraan di depan. Hasilnya hanya akan membuat situasi semakin kacau.
Persoalan membunyikan klakson tidak pernah sesepele memencet tombolnya. Pengaruhnya bagi kenyamanan dan kesehatan amat besar. Rasanya ini salah satu perilaku berkendara yang urgen untuk dibenahi.
Baca Juga :
Artikel Menarik Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar